PUSAT INFORMASI HUKUM INDONESIA atau Information Center for Indonesian Law didirikan pada tahun 2001 dengan Akta Notaris Sri Nurhayati, SH. Nomor 1 Tanggal 3 Februari 2001 dan kemudian diubah dengan Akta Notaris Jelly Nasseri, SH, MH Nomor 11 Tanggal 13 Juni 2007, dengan nama Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI) yang berkedudukan di Bandung.
Rancangan awal pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan pelayanan bagi semua pihak yang memerlukan bantuan, konsultasi, dan informasi di bidang hukum. Kemudian dalam perjalanannya kegiatan PIHI berkembang dengan menyelenggarakan kegiatan lainnya di bidang hukum termasuk pemberian jasa litigasi, advokasi, pemberian pendapat (opini) dari segi hukum, penerbitan buku-buku hukum dan filsafat dan penyelenggaraan perpustakaan hukum dan riset hukum.
Dimulai dari sebuah gagasan tentang perlunya memberi pengetahuan hukum bagi seluruh anggota masyarakat, para pendiri PIHI mendedikasikan ilmu pengetahuannya disemua bidang hukum termasuk bidang pendidikan di mana beberapa anggota PIHI sampai saat ini menjadi tenaga pengajar di berbagai universitas negeri dan swasta.
PIHI didukung oleh tenaga ahli yang profesional dan kegiatan sehari-hari dijalankan oleh tenaga-tenaga ahli berpengalaman di bidang nya masing-masing:
Prof. DR. Bismar Nasution, SH, MH. (Konsultan Ahli)
Ahli hukum pasar modal dan hukum perusahaan. Prof. Bismar telah menulis berbagai buku diantaranya Keterbukaan di Pasar Modal, Rejim Anti Money Laundering di Indonesia, Hukum Perusahaan, dll.
DR. Asril Sitompul, SH, LL.M (Managing Director)
Mempunyai keahlian di bidang hukum Pasar Modal, Persaingan Usaha, Kontrak Nasional/ Internasional dan Hukum Telematika, telah menulis berbagai buku di antaranya: Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, Due Diligence, Monopoli dan Persaingan Usaha, Reksadana pengantar dan Pengenalan Umum, Hukum Internet, Hukum Telekomunikasi Indonesia, dan Insider Trading, Kejahatan di Pasar Modal.
DR. Zulkarnaen Sitompul, SH, LL.M (Konsultan Ahli)
Membidangi hukum Perbankan, Pasar Modal dan Negosiasi Internasional. Telah menulis berbagai buku di antaranya Perlindungan Dana Nasabah Bank, Problematika Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan berbagai tulisan/ artikel di media massa, Dr Zulkarnaen adalah ahli di bidang perundingan internasional, diantaranya mengikuti perundingan GATT/ WTO dan berbagai perundingan internasional lainnya.
DR. Ahmad Fauzi, SH, M.KN (Anggota)
Membidangi litigasi dan penyelesaian perkara.
DR. Alfi Sahari, SH, M.Hum. (Anggota)
Membidangi litigasi dan penyelesaian perkara.